Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Koperasi Berkah Untung Surapati
FINAL — disahkan Rapat Anggota
Identitas Koperasi
- Nama
- Koperasi Berkah Untung Surapati
- Domisili
- Jl. Kebonjaya, Kel. Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Kode Pos 67116, Jawa Timur
- Kontak
- 081215063555 · admin@koperasi.id
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (FINAL)
KOPERASI BERKAH UNTUNG SURAPATI
Berdomisili di: Jl. Kebonjaya, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur 67116
| Telepon: 081215063555 | Email: berkahsurapati@gmail.com |
|---|
Status dokumen: Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Tanggal RAT: 15 Februari 2023
Tempat RAT: Kantor Koperasi Pasuruan
Berlaku sejak: 1 Maret 2023
Dasar hukum:
| No | Peraturan |
|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
| 2 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi |
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
| 4 | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian |
| 5 | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi |
| 6 | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Koperasi Simpan Pinjam |
| 7 | Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 |
| 8 | Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan usaha simpan pinjam, perdagangan, dan unit usaha koperasi |
BAGIAN I — IDENTITAS KOPERASI
| Unsur | Keterangan |
|---|---|
| Nama | Koperasi Berkah Untung Surapati |
| Bentuk badan hukum | Koperasi Primer |
| Domisili | Jl. Kebonjaya, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur 67116 |
| Tempat kedudukan | Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur |
| Kontak | Telepon 021-12345678, Email admin@koperasi.id |
| Pengesahan AHU | Nomor 0002281.AH.01.29.TAHUN 2025 |
| NPWP | Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai dokumen pendirian dan perubahan yang berlaku |
| Wilayah pelayanan | Kota Pasuruan dan sekitarnya |
| Bidang usaha | Usaha simpan pinjam; perdagangan/unit toko (POS); jasa keuangan digital (PPOB); marketplace UMKM (lapak) |
| Maksud dan tujuan | Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan ekonomi nasional melalui kegiatan usaha koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan |
| Jangka waktu | Tidak terbatas |
| Tahun buku | 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahun |
BAGIAN II — KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi Berkah Untung Surapati yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, bertempat di Kantor Koperasi Pasuruan, dengan kuorum lebih dari 50% (lima puluh persen) anggota aktif, Rapat Anggota dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan:
- Menyetujui dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam dokumen ini sebagai AD/ART FINAL Koperasi Berkah Untung Surapati.
- Menetapkan ketentuan permodalan anggota, yaitu simpanan pokok sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan simpanan wajib sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan.
- Menetapkan ketentuan pinjaman anggota, yaitu suku bunga 10% (sepuluh persen) flat per tahun, biaya administrasi Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per pengajuan, dan denda keterlambatan 1% (satu persen) per hari dari jumlah tunggakan.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2025 dengan komposisi: dana cadangan 15%, jasa modal 25%, jasa usaha 20%, jasa simpanan sukarela 10%, jasa pengurus 10%, jasa karyawan 5%, pendidikan perkoperasian 10%, dan kegiatan sosial 5% (total 100%).
- Menetapkan bahwa simpanan sukarela bukan merupakan modal sendiri, dapat ditarik oleh anggota, dan tidak masuk perhitungan jasa modal.
- Menetapkan batas likuiditas minimum simpanan sukarela sebesar 20% (dua puluh persen) dari total saldo simpanan sukarela seluruh anggota.
- Menetapkan bahwa AD/ART ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2025.
- Memberikan kuasa kepada pengurus untuk melaksanakan segala tindakan administratif dan hukum yang diperlukan terkait pendaftaran, pengumuman, dan pelaksanaan AD/ART ini sesuai peraturan perundang-undangan.
BAGIAN A — ANGGARAN DASAR
BAB I
PRINSIP DAN ASAS KOPERASI
Pasal 1
Koperasi Berkah Untung Surapati berasaskan pada prinsip koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan
e. kemandirian.
Ketentuan pembagian Sisa Hasil Usaha dan imbalan atas simpanan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun selaras dengan prinsip huruf c dan huruf d.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN BIDANG USAHA
Pasal 2
(1) Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan ekonomi nasional.
(2) Bidang usaha Koperasi meliputi kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, antara lain:
a. usaha simpan pinjam — penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota;
b. perdagangan/unit toko (POS) — penyediaan barang kebutuhan anggota dan masyarakat;
c. jasa keuangan digital (PPOB) dan layanan pembayaran lain untuk anggota;
d. marketplace UMKM (lapak) — fasilitasi pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah anggota dan masyarakat; dan
e. kegiatan usaha lain yang disahkan Rapat Anggota dan sesuai perizinan berusaha yang berlaku.
(3) Kelebihan kapasitas pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk melayani bukan anggota sesuai Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dengan ketentuan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan berusaha apabila diwajibkan.
(5) Wilayah pelayanan Koperasi meliputi Kota Pasuruan dan sekitarnya.
BAB III
JANGKA WAKTU
Pasal 3
(1) Koperasi didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2) Perubahan jangka waktu Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 4
Kedudukan dan Wewenang
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota menetapkan hal-hal sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, antara lain: Anggaran Dasar, kebijakan umum, pengurus dan pengawas, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB), pengesahan laporan keuangan, pertanggungjawaban pengurus, pembagian Sisa Hasil Usaha, serta penggabungan atau pembubaran Koperasi.
(3) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
Pasal 5
Penyelenggaraan Rapat
(1) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
(2) RAT untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan apabila diperlukan keputusan segera, atas permintaan sejumlah anggota atau keputusan pengurus.
(4) Keputusan Rapat Anggota diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat; apabila tidak tercapai, diputuskan dengan suara terbanyak.
(5) Setiap anggota yang hadir berhak satu anggota satu suara.
(6) Persyaratan kuorum, panggilan rapat, tata tertib, dan tempat penyelenggaraan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
PENGELOLAAN KOPERASI
Pasal 6
Pengurus
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(2) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai keputusan Rapat Anggota.
(3) Pengurus bertugas mengelola Koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan RAPB, menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan, serta menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
(4) Pengurus berwenang mewakili Koperasi, menerima dan memberhentikan anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta mengambil tindakan untuk kepentingan Koperasi dalam batas wewenang yang ditetapkan Rapat Anggota.
(5) Persyaratan dan struktur pengurus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Pengawas
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi serta menyusun laporan tertulis hasil pengawasan.
(3) Masa jabatan dan persyaratan pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Koperasi dapat menggunakan jasa akuntan publik untuk audit laporan keuangan apabila diperlukan.
Pasal 8
Struktur Organisasi
(1) Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas:
a. Rapat Anggota — pemegang kekuasaan tertinggi;
b. Pengurus — pengelola dan pelaksana kebijakan harian; dan
c. Pengawas — pengawas independen atas pengelolaan Koperasi.
(2) Susunan pengurus dan pengawas ditetapkan Rapat Anggota untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
(3) Rincian jabatan, nama, dan periode menjabat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan lampiran keputusan Rapat Anggota.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Asas Keanggotaan
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi, bersifat sukarela dan terbuka.
(2) Keanggotaan diperoleh setelah calon anggota memenuhi persyaratan, membayar simpanan pokok, dan dinyatakan diterima oleh pengurus sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan. Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaan dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Koperasi, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Persyaratan Keanggotaan
(1) Yang dapat menjadi anggota adalah warga negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Persyaratan keanggotaan meliputi antara lain:
a. berdomisili atau beraktivitas dalam wilayah lingkup pelayanan Koperasi, yaitu Kota Pasuruan dan sekitarnya;
b. bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib;
c. menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan identitas diri yang sah; dan
e. persyaratan lain yang ditetapkan Rapat Anggota.
(3) Penerimaan dan pemberhentian anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 11
Hak Anggota
Setiap anggota berhak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota (satu anggota satu suara);
b. memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
g. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha sesuai kontribusi jasa modal, jasa usaha, dan jasa simpanan sukarela sebagaimana ditetapkan Rapat Anggota; dan
h. mengakses layanan Koperasi yang disediakan untuk anggota, termasuk simpanan, pinjaman, unit usaha toko/POS, layanan PPOB, marketplace UMKM (lapak), dan portal anggota, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 12
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan Rapat Anggota dan pengurus yang sah;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi, baik sebagai pengguna jasa maupun penyumbang modal kerja melalui simpanan;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan;
d. membayar simpanan pokok saat diterima menjadi anggota dan simpanan wajib secara berkala sesuai ketentuan Koperasi; dan
e. menyelesaikan kewajiban finansial kepada Koperasi, termasuk angsuran pinjaman, sesuai perjanjian yang dibuat.
BAB VII
MODAL KOPERASI
Pasal 13
(1) Modal Koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
(2) Modal sendiri Koperasi terdiri atas:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan; dan
d. hibah serta sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(3) Modal pinjaman Koperasi dapat bersumber dari anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya, lembaga keuangan, serta sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(4) Simpanan sukarela anggota sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga bukan merupakan bagian dari modal sendiri, melainkan merupakan kewajiban Koperasi kepada anggota yang bersifat dapat ditarik sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Dana simpanan sukarela yang mengendap dapat dimanfaatkan Koperasi untuk mendukung likuiditas dan perputaran usaha, termasuk penyaluran pinjaman kepada anggota dan kegiatan usaha Koperasi lainnya, dengan tetap menjaga hak penarikan anggota dan ketentuan likuiditas sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 14
(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, kewajiban, dan pajak.
(2) SHU setelah dialokasikan untuk dana cadangan dan komponen lainnya dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa modal, jasa usaha, dan jasa simpanan sukarela secara proporsional dan adil, serta digunakan untuk pengurus, karyawan, pendidikan perkoperasian, sosial, dan keperluan lain Koperasi sesuai keputusan Rapat Anggota.
(3) Yang dimaksud dengan jasa modal dalam pembagian SHU kepada anggota adalah partisipasi modal berupa simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
(4) Yang dimaksud dengan jasa usaha dalam pembagian SHU kepada anggota meliputi partisipasi anggota dalam transaksi usaha Koperasi, antara lain:
a. pemanfaatan fasilitas pinjaman berdasarkan nominal pinjaman yang dicairkan dalam tahun buku;
b. transaksi pada unit usaha toko/POS Koperasi berdasarkan keuntungan usaha, bukan omset bruto;
c. transaksi layanan PPOB berdasarkan keuntungan bersih per transaksi, bukan nilai tagihan; dan
d. transaksi marketplace UMKM (lapak) berdasarkan keuntungan bersih yang disahkan Rapat Anggota.
(5) Simpanan sukarela tidak dijadikan dasar perhitungan jasa modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kontribusi simpanan sukarela terhadap perputaran usaha Koperasi diakui melalui jasa simpanan sukarela sebagai komponen tersendiri dalam pembagian SHU kepada anggota, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota.
(7) Besarnya persentase pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota dan dapat diperbarui melalui keputusan Rapat Anggota.
(8) Dana cadangan dipupuk dari penyisihan SHU sebelum dibagikan kepada anggota; besarnya ditetapkan Rapat Anggota.
BAB IX
SANKSI
Pasal 15
(1) Sanksi terhadap anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Sanksi terhadap pengurus yang melalaikan kewajiban pengelolaan dapat berupa ganti rugi kepada Koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Jenis sanksi keanggotaan meliputi teguran, pembatasan fasilitas, penundaan layanan, dan pemberhentian keanggotaan melalui Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 16
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota atau keputusan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
(3) Sisa hasil penyelesaian pembubaran dibagikan kepada anggota setelah seluruh kewajiban Koperasi kepada kreditor dipenuhi.
(4) Tata cara pembubaran dan penyelesaian diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN B — ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
TATA KELOLA DAN PELAPORAN
Pasal 1
Tahun Buku
(1) Tahun buku Koperasi dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember setiap tahun.
(2) Penutupan tahun buku dilakukan pengurus dengan pembukuan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 2
Laporan Tahunan dan Akuntansi
(1) Setelah tahun buku ditutup, pengurus menyusun laporan tahunan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum RAT diselenggarakan, memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan (neraca akhir tahun buku dan laporan perhitungan hasil usaha beserta penjelasannya); dan
b. uraian keadaan dan usaha Koperasi serta hasil yang dicapai.
(2) Laporan tahunan ditandatangani seluruh pengurus dan diajukan kepada Rapat Anggota untuk pengesahan.
(3) Penyusunan laporan keuangan mengikuti Kebijakan Akuntansi Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024.
(4) Laporan keuangan disampaikan kepada otoritas dan pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, atau perubahan bidang usaha wajib memperoleh pengesahan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan Rapat Anggota atau didelegasikan kepada pengurus untuk hal teknis operasional, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(4) Perubahan yang telah disahkan didaftarkan dan diumumkan sesuai ketentuan kementerian atau lembaga yang berwenang.
Pasal 4
Kuorum dan Tata Tertib Rapat
(1) Rapat Anggota sah apabila dihadiri lebih dari 50% (lima puluh persen) anggota aktif yang berhak hadir, kecuali ditetapkan lain untuk keputusan tertentu.
(2) Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat dijadwalkan ulang dengan panggilan kedua sesuai tata tertib yang ditetapkan pengurus.
(3) Panggilan RAT disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat, melalui surat, media komunikasi resmi Koperasi, papan pengumuman, dan/atau portal anggota.
(4) Keputusan tentang pengesahan laporan keuangan, pembagian SHU, dan perubahan Anggaran Dasar memerlukan persetujuan sesuai musyawarah mufakat atau suara terbanyak anggota yang hadir.
(5) Risalah rapat dibuat tertulis, ditandatangani pimpinan rapat dan sekretaris, serta disimpan sebagai dokumen resmi Koperasi.
BAB II
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 5
Susunan Pengurus dan Pengawas
(1) Pengurus Koperasi terdiri atas jabatan-jabatan berikut:
| Urutan | Jabatan | Tugas pokok |
|---|---|---|
| 1 | Ketua | Koordinasi pengurus, mewakili Koperasi, memimpin rapat pengurus |
| 2 | Wakil Ketua | Menggantikan ketua, membantu koordinasi bidang usaha |
| 3 | Sekretaris | Administrasi keanggotaan, surat-menyurat, dokumentasi rapat |
| 4 | Bendahara | Keuangan, pembukuan, kas, laporan keuangan |
| 5 | Wakil/Bidang Usaha | Koordinasi toko/POS, PPOB, marketplace UMKM (lapak), dan unit usaha lain |
| 6 | Wakil/Bidang Keanggotaan dan Simpan Pinjam | Simpanan, pinjaman, layanan anggota |
| 7 | Anggota pengurus lain | Sesuai kebutuhan dan keputusan Rapat Anggota |
(2) Pengawas Koperasi terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang, dengan susunan Ketua Pengawas dan anggota pengawas.
(3) Jumlah pengurus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(4) Nama lengkap, jabatan, masa jabatan, dan status aktif setiap pengurus dan pengawas dicatat dalam register resmi Koperasi dan diumumkan kepada anggota.
Pasal 6
Pelantikan dan Pergantian
(1) Pengurus dan pengawas terpilih dilantik dalam Rapat Anggota atau upacara pelantikan yang ditetapkan pengurus.
(2) Berita acara pelantikan memuat nama, jabatan, alamat, periode jabatan, dan ditandatangani ketua rapat.
(3) Pergantian antarwaktu diisi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
(4) Pengurus atau pengawas yang berhenti wajib menyerahkan dokumen, akses administrasi, dan pertanggungjawaban kepada pengurus yang baru.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
(1) Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Dasar Bab VI serta diperinci dalam Bab ini.
(2) Pelaksanaan hak dan kewajiban dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif antar anggota yang berstatus aktif.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban terkait Simpanan
(1) Setiap anggota berhak menyimpan dana melalui simpanan pokok, wajib, sukarela, dan jenis simpanan lain yang disahkan Rapat Anggota; mengetahui saldo dan mutasi simpanan; menarik simpanan sukarela sesuai ketentuan Bab IV; dan menggunakan saldo simpanan sukarela untuk pembayaran transaksi pada unit usaha Koperasi.
(2) Setiap anggota wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) paling lambat saat diterima menjadi anggota, dan simpanan wajib sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan secara teratur.
(3) Simpanan pokok dan wajib tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih menjadi anggota, kecuali pada saat berhenti atau keluar sesuai ketentuan pengembalian simpanan.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban terkait Pinjaman
(1) Setiap anggota aktif yang memenuhi syarat berhak mengajukan pinjaman, memperoleh penjelasan mengenai bunga, biaya, jangka waktu, dan denda, serta menerima pencairan apabila pengajuan disetujui.
(2) Setiap anggota peminjam wajib menggunakan dana pinjaman sesuai tujuan yang disepakati, membayar angsuran tepat waktu, dan mematuhi perjanjian pinjaman.
(3) Koperasi berhak menunda penarikan simpanan sukarela apabila anggota masih memiliki tunggakan pinjaman yang belum diselesaikan, sepanjang diatur dalam perjanjian pinjaman dan tidak menghapus hak anggota setelah kewajiban lunas.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban terkait Unit Usaha
(1) Setiap anggota berhak berbelanja pada toko/POS, menggunakan layanan PPOB dan marketplace UMKM (lapak), membayar transaksi dengan tunai, transfer, atau saldo simpanan sukarela, serta memperoleh bukti transaksi.
(2) Setiap anggota wajib melakukan transaksi secara jujur, mematuhi ketentuan operasional unit usaha, dan menanggung transaksi yang dilakukan melalui identitas keanggotaannya.
(3) Partisipasi anggota dalam transaksi unit usaha diakui sebagai kontribusi jasa usaha dalam pembagian SHU berdasarkan keuntungan usaha, bukan omset bruto.
Pasal 11
Pengunduran Diri dan Pemberhentian
(1) Anggota dapat mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Koperasi.
(2) Pada saat berhenti atau keluar, anggota berhak menerima pengembalian simpanan pokok dan wajib setelah dikurangi kewajiban yang belum lunas, serta menarik sisa saldo simpanan sukarela sesuai likuiditas Koperasi.
(3) Pengurus wajib menyelesaikan hak dan kewajiban keanggotaan yang berhenti paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dan finansial dipenuhi.
BAB IV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 12
(1) Koperasi mengelola simpanan anggota meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan jenis simpanan lain yang disahkan Rapat Anggota.
(2) Pengelolaan simpanan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai kebijakan akuntansi koperasi.
(3) Setiap mutasi simpanan dicatat dalam buku Koperasi dan dapat diakses anggota sesuai ketentuan privasi.
Pasal 13
Simpanan Sukarela
(1) Simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang:
a. disetor secara sukarela tanpa paksaan;
b. jumlah setoran tidak wajib sama antar anggota;
c. dapat ditarik kembali oleh anggota sesuai ketentuan Koperasi dan ketersediaan likuiditas; dan
d. dicatat secara individual atas nama anggota yang bersangkutan.
(2) Simpanan sukarela dalam pembukuan Koperasi diperlakukan sebagai kewajiban kepada anggota, bukan sebagai modal sendiri.
(3) Simpanan sukarela tidak masuk perhitungan jasa modal dalam pembagian SHU.
(4) Simpanan sukarela berbeda dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan khusus atau berjangka yang diatur tersendiri.
Pasal 14
Pemanfaatan dan Likuiditas Simpanan Sukarela
(1) Dana simpanan sukarela yang mengendap dapat digunakan Koperasi untuk penyaluran pinjaman kepada anggota, mendukung likuiditas operasional unit usaha, kegiatan usaha lain yang sah, dan investasi jangka pendek yang likuid apabila disetujui pengurus.
(2) Pengurus wajib menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dana simpanan sukarela untuk usaha dan kewajiban memenuhi permintaan penarikan anggota.
(3) Rapat Anggota menetapkan batas likuiditas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari total saldo simpanan sukarela seluruh anggota.
(4) Pengurus menyampaikan laporan berkala kepada Rapat Anggota mengenai total saldo simpanan sukarela, outstanding pinjaman, rasio likuiditas, dan pemanfaatan dana simpanan sukarela.
Pasal 15
Tata Cara Penyetoran dan Penarikan
(1) Penyetoran dan penarikan simpanan sukarela dilakukan di kantor Koperasi, unit layanan, atau kanal resmi lain yang ditetapkan pengurus.
(2) Setiap penyetoran dan penarikan dibuktikan dengan bukti transaksi yang dicatat dalam pembukuan Koperasi.
(3) Penarikan simpanan sukarela dilakukan oleh anggota pemilik rekening simpanan atau kuasa sah yang dilengkapi dokumen identitas.
(4) Koperasi berhak menunda penarikan simpanan sukarela apabila likuiditas berada di bawah batas minimum, anggota masih memiliki tunggakan, atau terdapat indikasi pelanggaran yang sedang diverifikasi.
(5) Penundaan penarikan karena likuiditas dilaksanakan sementara dan tidak menghapus hak anggota, dengan pemberitahuan tertulis atau elektronik.
BAB V
PINJAMAN ANGGOTA
Pasal 16
(1) Koperasi menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota.
(2) Sumber dana penyaluran pinjaman meliputi simpanan anggota, modal Koperasi, dan sumber pendanaan lain yang sah.
(3) Koperasi dilarang melakukan praktik diskriminasi bunga atau plafon yang tidak berdasar kebijakan tertulis yang disahkan Rapat Anggota.
Pasal 17
Syarat dan Ketentuan Pinjaman
(1) Pinjaman diberikan kepada anggota aktif yang memenuhi persyaratan kredit Koperasi, meliputi simpanan pokok dan wajib telah terpenuhi, tidak memiliki tunggakan material, kemampuan bayar yang layak, dan agunan atau penjamin apabila diwajibkan.
(2) Ketentuan pinjaman diatur dalam perjanjian tertulis yang memuat nominal, suku bunga, jangka waktu, angsuran, biaya administrasi, denda keterlambatan, dan sanksi wanprestasi.
(3) Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) flat per tahun.
(4) Biaya administrasi pinjaman sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per pengajuan.
(5) Denda keterlambatan angsuran sebesar 1% (satu persen) per hari dari jumlah tunggakan.
(6) Plafon pinjaman per anggota ditetapkan pengurus berdasarkan kebijakan Rapat Anggota dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap simpanan dan kemampuan bayar.
BAB VI
LAYANAN BUKAN ANGGOTA
Pasal 18
(1) Koperasi dapat melayani bukan anggota apabila masih terdapat kelebihan kapasitas pelayanan.
(2) Layanan kepada bukan anggota meliputi penjualan barang pada toko/POS, layanan PPOB, dan fasilitas marketplace UMKM (lapak) dengan ketentuan harga dan fasilitas yang dapat berbeda dari anggota.
(3) Pelayanan bukan anggota tidak memberikan hak SHU dan tidak menggantikan kewajiban menjadi anggota.
(4) Koperasi mengutamakan pemenuhan kebutuhan anggota sebelum ekspansi pelayanan bukan anggota.
BAB VII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 19
Ketentuan Umum
(1) Perhitungan SHU dilakukan per tahun buku Koperasi, yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Dasar perhitungan SHU adalah laba bersih Koperasi dalam tahun buku yang bersangkutan sesuai laporan perhitungan hasil usaha.
(3) Total persentase alokasi SHU harus berjumlah 100% (seratus persen).
Pasal 20
Komposisi Pembagian SHU Tahun Buku 2025
Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025 menetapkan komposisi pembagian SHU sebagai berikut:
| Komponen | Persentase | Keterangan |
|---|---|---|
| Dana cadangan | 15% | Dipupuk sebagai modal sendiri |
| Jasa modal | 25% | Berdasarkan saldo akhir simpanan pokok dan wajib |
| Jasa usaha | 20% | Pinjaman dicairkan, keuntungan POS, keuntungan PPOB |
| Jasa simpanan sukarela | 10% | Rata-rata saldo bulanan simpanan sukarela |
| Jasa pengurus | 10% | Imbalan pengurus |
| Jasa karyawan | 5% | Imbalan karyawan |
| Pendidikan perkoperasian | 10% | Kegiatan pendidikan dan pembinaan |
| Kegiatan sosial | 5% | Kegiatan sosial koperasi |
| Jumlah | 100% |
Komposisi ini dapat diperbarui melalui keputusan Rapat Anggota tahun berikutnya.
Pasal 21
Jasa Modal
(1) Jasa modal diperhitungkan berdasarkan saldo gabungan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota per tanggal akhir tahun buku.
(2) Simpanan sukarela dan jenis simpanan lain yang bukan simpanan pokok atau wajib tidak masuk perhitungan jasa modal.
(3) Rumus pembagian:
SHU Jasa Modal Anggota = (Saldo Pokok + Wajib Anggota ÷ Total Saldo Pokok + Wajib Seluruh Anggota) × Alokasi SHU Jasa Modal
Pasal 22
Jasa Usaha
(1) Jasa usaha diperhitungkan berdasarkan kontribusi anggota dalam kegiatan usaha Koperasi selama tahun buku:
| Sumber kontribusi | Dasar perhitungan |
|---|---|
| Pinjaman anggota | Total nominal pinjaman yang dicairkan dalam tahun buku |
| Toko/POS | Keuntungan usaha (harga jual dikurangi harga pokok), bukan omset bruto |
| PPOB | Keuntungan bersih per transaksi sukses, bukan nilai tagihan |
| Marketplace UMKM (lapak) | Keuntungan bersih transaksi yang disahkan Rapat Anggota |
(2) Rumus pembagian:
SHU Jasa Usaha Anggota = (Total Kontribusi Usaha Anggota ÷ Total Kontribusi Usaha Seluruh Anggota) × Alokasi SHU Jasa Usaha
Pasal 23
Jasa Simpanan Sukarela
(1) Jasa simpanan sukarela merupakan pengakuan atas kontribusi dana sukarela yang mendukung likuiditas dan penyaluran pinjaman.
(2) Dasar perhitungan adalah rata-rata saldo simpanan sukarela bulanan anggota dalam tahun buku, dihitung dengan menjumlahkan saldo akhir setiap bulan dibagi jumlah bulan dalam tahun buku.
(3) Simpanan sukarela tidak dihitung ganda, yaitu tidak masuk jasa modal sekaligus jasa simpanan sukarela.
(4) Rumus pembagian:
SHU Jasa Simpanan Sukarela Anggota = (Rata-rata Saldo SUKA Anggota ÷ Total Rata-rata Saldo SUKA Seluruh Anggota) × Alokasi SHU Jasa Simpanan Sukarela
Pasal 24
Pembayaran SHU
(1) SHU anggota dapat dibayarkan secara tunai atau dikreditkan ke simpanan sukarela anggota, sesuai keputusan Rapat Anggota.
(2) Pembayaran SHU dilaksanakan setelah laporan keuangan tahunan disusun, RAT menyetujui pembagian SHU, dan memperhatikan likuiditas Koperasi.
(3) Anggota yang keluar sebelum RAT mengesahkan SHU tahun buku bersangkutan berhak atas SHU secara proporsional sampai tanggal berhentinya keanggotaan, kecuali ditetapkan lain oleh Rapat Anggota.
BAB VIII
PORTAL ANGGOTA
Pasal 25
(1) Koperasi menyediakan portal anggota atau sarana informasi lain bagi anggota yang telah memiliki akun resmi yang ditautkan ke data keanggotaan.
(2) Melalui portal anggota, anggota berhak melihat ringkasan saldo simpanan dan mutasi, status pinjaman dan angsuran, informasi layanan PPOB dan unit usaha, serta mengajukan permohonan atau pengaduan terkait layanan Koperasi.
(3) Anggota wajib menjaga kerahasiaan nama pengguna, kata sandi, dan kredensial akses portal, serta segera melaporkan penyalahgunaan akun kepada pengurus.
(4) Koperasi berkewajiban melindungi data pribadi anggota sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
(5) Koperasi tidak menjual atau menyerahkan data pribadi anggota kepada pihak ketiga tanpa persetujuan anggota atau dasar hukum yang sah.
BAB IX
SANKSI
Pasal 26
Larangan
Anggota dilarang memberikan keterangan palsu, menyalahgunakan jabatan atau fasilitas Koperasi, melakukan transaksi fiktif untuk mempengaruhi perhitungan SHU, menarik atau memindahtangankan keanggotaan secara tidak sah, dan melakukan perbuatan melanggar hukum melalui fasilitas Koperasi.
Pasal 27
Sanksi Keanggotaan
(1) Anggota yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau merugikan Koperasi dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan sementara fasilitas, penundaan pelayanan pinjaman atau penarikan simpanan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian keanggotaan melalui Rapat Anggota.
(2) Sanksi dijatuhkan secara bertahap dan proporsional, kecuali pelanggaran berat yang langsung merugikan Koperasi.
(3) Anggota yang dikenai sanksi berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada pengurus dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur oleh Rapat Anggota atau pengurus sesuai kewenangannya.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal 1 April 2025.
(4) Segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan tidak berlaku sepanjang ketentuan perundang-undangan tersebut.
(5) Dokumen ini menggantikan seluruh versi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya yang telah diubah melalui Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025.
LAMPIRAN
LAMPIRAN I — RINGKASAN HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
| Aspek | Hak Anggota | Kewajiban Anggota |
|---|---|---|
| Keanggotaan | Satu anggota satu suara; dipilih/dipilih menjadi pengurus atau pengawas | Patuhi AD/ART dan keputusan Rapat Anggota |
| Simpanan pokok | — | Bayar Rp 200.000,00 saat diterima menjadi anggota |
| Simpanan wajib | — | Bayar Rp 30.000,00 per bulan secara teratur |
| Simpanan sukarela | Setor dan tarik sesuai likuiditas; tidak masuk jasa modal | Patuhi tata cara penyetoran dan penarikan |
| Pinjaman | Ajukan pinjaman sesuai syarat; terima penjelasan bunga dan biaya | Bayar angsuran tepat waktu; patuhi perjanjian |
| Toko/POS | Belanja dengan fasilitas anggota | Transaksi jujur; patuhi ketentuan operasional |
| PPOB | Gunakan layanan pembayaran | Transaksi jujur; patuhi ketentuan operasional |
| Marketplace UMKM (lapak) | Manfaatkan fasilitas pemasaran | Transaksi jujur; patuhi ketentuan operasional |
| SHU | Terima bagian jasa modal, jasa usaha, dan jasa simpanan sukarela | Tidak memanipulasi transaksi untuk SHU tidak wajar |
| Informasi | Akses informasi perkembangan Koperasi dan portal anggota | Jaga kerahasiaan akun portal |
| Berhenti | Terima pengembalian simpanan pokok, wajib, dan sisa sukarela | Selesaikan seluruh kewajiban sebelum keluar |
LAMPIRAN II — RINGKASAN KEPUTUSAN RAT 15 MARET 2025
| No | Materi Keputusan | Keputusan |
|---|---|---|
| 1 | Pengesahan AD/ART FINAL | Disetujui dan disahkan |
| 2 | Simpanan pokok | Rp 200.000,00 |
| 3 | Simpanan wajib | Rp 30.000,00 per bulan |
| 4 | Bunga pinjaman | 10% flat per tahun |
| 5 | Biaya administrasi pinjaman | Rp 1.000,00 per pengajuan |
| 6 | Denda keterlambatan | 1% per hari dari tunggakan |
| 7 | Tahun buku | 1 Januari – 31 Desember |
| 8 | Komposisi SHU 2025 | Cadangan 15%; jasa modal 25%; jasa usaha 20%; jasa SUKA 10%; pengurus 10%; karyawan 5%; pendidikan 10%; sosial 5% |
| 9 | Simpanan sukarela | Bukan modal; dapat ditarik; tidak masuk jasa modal |
| 10 | Likuiditas SUKA minimum | 20% dari total saldo SUKA |
| 11 | Kuorum RAT | Lebih dari 50% anggota aktif |
| 12 | Berlaku efektif AD/ART | 1 April 2025 |
Disahkan di Pasuruan, pada tanggal 15 Maret 2025
| Ketua Rapat | _________________________ |
| Sekretaris Rapat | _________________________ |
| Ketua Koperasi | _________________________ |
| Sekretaris Koperasi | _________________________ |
Dokumen FINAL — Koperasi Berkah Untung Surapati
Pengesahan AHU: 0002281.AH.01.29.TAHUN 2025
Berlaku sejak: 1 April 2025
LAMPIRAN III — STRUKTUR PENGURUS DAN PENGAWAS AKTIF
Diperbarui otomatis dari data keanggotaan pengurus. Kunjungi halaman struktur organisasi untuk profil lengkap.
Pengurus
| Jabatan | Nama | Periode | Bidang |
|---|---|---|---|
| Ketua | Luklu'ul maknun | — | |
| Ketua 2 | Abdul Hadi | — | |
| Sekretaris 1 | Muhammad Mahfud | — | |
| Sekretaris 2 | Muklason | — | |
| Bendahara 1 | Suryantini | — | |
| Bendahara 2 | Fitrotul mukjizah | — |
Pengawas
| Jabatan | Nama | Periode | Bidang |
|---|---|---|---|
| Pengawas | Mujiyono | — |