Koperasi Berkah Untung Surapati
Jl. Kebonjaya, Kel. Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Kode Pos 67116, Jawa Timur
081215063555 · admin@koperasi.id
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: SK/003/KBUS/III/2025
tentang
KETENTUAN PINJAMAN ANGGOTA
Menimbang:
- bahwa Koperasi Berkah Untung Surapati perlu menetapkan keputusan Rapat Anggota Tahunan secara tertulis agar dapat dilaksanakan secara tertib dan transparan;
- bahwa Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025 telah mencapai kuorum dan memutuskan dengan musyawarah untuk mufakat.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Berkah Untung Surapati;
- Keputusan Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025.
MEMUTUSKAN:
Kesatu: Menetapkan suku bunga pinjaman anggota sebesar 10% (sepuluh persen) flat per tahun.
Kedua: Menetapkan biaya administrasi pinjaman sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per pengajuan.
Ketiga: Menetapkan denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per hari dari jumlah tunggakan.
Keempat: Syarat, plafon, jangka waktu, dan prosedur pinjaman dilaksanakan sesuai AD/ART dan kebijakan operasional Pengurus.
Kelima: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di: Pasuruan
Pada tanggal: 15 Maret 2025
Pengurus Koperasi Berkah Untung Surapati
Ketua, | Sekretaris, |