Koperasi Berkah Untung Surapati
Jl. Kebonjaya, Kel. Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Kode Pos 67116, Jawa Timur
081215063555 · admin@koperasi.id
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: SK/006/KBUS/III/2025
tentang
PENETAPAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI
Menimbang:
- bahwa Koperasi Berkah Untung Surapati perlu menetapkan keputusan Rapat Anggota Tahunan secara tertulis agar dapat dilaksanakan secara tertib dan transparan;
- bahwa Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025 telah mencapai kuorum dan memutuskan dengan musyawarah untuk mufakat.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Berkah Untung Surapati;
- Keputusan Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025.
MEMUTUSKAN:
Kesatu: Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Berkah Untung Surapati sebagai berikut:
| No | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
| 1 | Ketua | Luklu'ul Maknun |
| 2 | Ketua 2 | Abdul Hadi |
| 3 | Sekretaris 1 | Muhammad Mahfud |
| 4 | Sekretaris 2 | Muklason |
| 5 | Bendahara 1 | Suryantini |
| 6 | Bendahara 2 | Fitrotul Mukjizah |
Kedua: Menetapkan Pengawas Koperasi:
| No | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
| 1 | Pengawas | Mujiyono |
Ketiga: Masa jabatan pengurus dan pengawas paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai keputusan Rapat Anggota.
Keempat: Pengurus dan pengawas wajib menjalankan tugas sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan.
Kelima: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di: Pasuruan
Pada tanggal: 15 Maret 2025
Pengurus Koperasi Berkah Untung Surapati
Ketua, | Sekretaris, |