Koperasi Berkah Untung Surapati
Jl. Kebonjaya, Kel. Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Kode Pos 67116, Jawa Timur
081215063555 · admin@koperasi.id
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: SK/002/KBUS/III/2025
tentang
PENETAPAN SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB ANGGOTA
Menimbang:
- bahwa Koperasi Berkah Untung Surapati perlu menetapkan keputusan Rapat Anggota Tahunan secara tertulis agar dapat dilaksanakan secara tertib dan transparan;
- bahwa Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025 telah mencapai kuorum dan memutuskan dengan musyawarah untuk mufakat.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Berkah Untung Surapati;
- Keputusan Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025.
MEMUTUSKAN:
Kesatu: Menetapkan simpanan pokok anggota sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dibayar sekali pada saat menjadi anggota.
Kedua: Menetapkan simpanan wajib anggota sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan.
Ketiga: Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan modal sendiri Koperasi dan tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih menjadi anggota, kecuali diatur lain dalam AD/ART.
Keempat: Pengurus melaksanakan pencatatan, penagihan, dan pelaporan simpanan anggota secara tertib.
Kelima: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di: Pasuruan
Pada tanggal: 15 Maret 2025
Pengurus Koperasi Berkah Untung Surapati
Ketua, | Sekretaris, |