Koperasi Berkah Untung Surapati
Jl. Kebonjaya, Kel. Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Kode Pos 67116, Jawa Timur
081215063555 · admin@koperasi.id
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: SK/001/KBUS/III/2025
tentang
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) FINAL
Menimbang:
- bahwa Koperasi Berkah Untung Surapati perlu menetapkan keputusan Rapat Anggota Tahunan secara tertulis agar dapat dilaksanakan secara tertib dan transparan;
- bahwa Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025 telah mencapai kuorum dan memutuskan dengan musyawarah untuk mufakat.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Berkah Untung Surapati;
- Keputusan Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025.
MEMUTUSKAN:
Kesatu: Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Berkah Untung Surapati sebagaimana tercantum dalam dokumen AD/ART FINAL hasil Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025.
Kedua: AD/ART FINAL tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2025.
Ketiga: Memberikan kuasa kepada Pengurus untuk melaksanakan tindakan administratif dan hukum yang diperlukan terkait pendaftaran, pengumuman, dan pelaksanaan AD/ART sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di: Pasuruan
Pada tanggal: 15 Maret 2025
Pengurus Koperasi Berkah Untung Surapati
Ketua, | Sekretaris, |