Koperasi Berkah Untung Surapati
Jl. Kebonjaya, Kel. Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Kode Pos 67116, Jawa Timur
081215063555 · admin@koperasi.id
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: SK/005/KBUS/III/2025
tentang
SIMPANAN SUKARELA DAN BATAS LIKUIDITAS MINIMUM
Menimbang:
- bahwa Koperasi Berkah Untung Surapati perlu menetapkan keputusan Rapat Anggota Tahunan secara tertulis agar dapat dilaksanakan secara tertib dan transparan;
- bahwa Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025 telah mencapai kuorum dan memutuskan dengan musyawarah untuk mufakat.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Berkah Untung Surapati;
- Keputusan Rapat Anggota Tahunan tanggal 15 Maret 2025.
MEMUTUSKAN:
Kesatu: Menetapkan bahwa simpanan sukarela bukan merupakan modal sendiri, dapat ditarik oleh anggota sesuai ketentuan AD/ART, dan tidak masuk perhitungan jasa modal.
Kedua: Menetapkan batas likuiditas minimum simpanan sukarela sebesar 20% (dua puluh persen) dari total saldo simpanan sukarela seluruh anggota.
Ketiga: Dana simpanan sukarela yang mengendap dapat dimanfaatkan untuk mendukung likuiditas dan perputaran usaha Koperasi dengan tetap menjaga hak penarikan anggota.
Keempat: Kontribusi simpanan sukarela terhadap perputaran usaha diakui melalui komponen jasa simpanan sukarela dalam pembagian SHU.
Kelima: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di: Pasuruan
Pada tanggal: 15 Maret 2025
Pengurus Koperasi Berkah Untung Surapati
Ketua, | Sekretaris, |